Industri keuangan digital di Indonesia berkembang sangat pesat seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi finansial (fintech) oleh masyarakat. Pertumbuhan ini memicu terjadinya konsolidasi pasar melalui aksi merger dan akuisisi oleh para pelaku usaha untuk memperluas pangsa pasar, memperoleh efisiensi, dan memperkuat posisi kompetitif mereka. Namun, dinamika tersebut juga menimbulkan risiko terbentuknya struktur pasar yang monopolistik, yang pada gilirannya dapat menghambat inovasi, merugikan konsumen, dan mengurangi persaingan usaha yang sehat. Dalam konteks ini, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi krusial dalam memastikan bahwa setiap transaksi merger dan akuisisi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha. KPPU memiliki mandat untuk menilai, menegur, bahkan membatalkan aksi korporasi yang dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran KPPU dalam mengawasi merger dan akuisisi di industri keuangan digital, dengan fokus pada efektivitas mekanisme pengawasan, tantangan yuridis yang dihadapi, serta relevansi instrumen hukum persaingan usaha yang ada. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui studi literatur atas regulasi, pedoman KPPU, serta putusan terkait. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan persaingan usaha yang adaptif terhadap dinamika industri keuangan digital, serta menjadi dasar bagi penguatan peran KPPU dalam mencegah konsentrasi pasar yang merugikan persaingan.
Copyrights © 2025