Artikel ini membahas Kapita Selekta Terhadap Kebijakan Kejaksaan dalam Mengeksekusi Aset Terpidana Perkara Korupsi yang Telah Habis. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya ketika aset terpidana telah habis atau berpindah tangan sehingga eksekusi putusan pengadilan oleh Kejaksaan mengalami kendala. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan Kejaksaan dalam mengeksekusi aset terpidana tindak pidana korupsi yang telah habis serta mengkaji kebijakan tersebut dalam perspektif kapita selekta hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana yang ada belum memberikan instrumen yang efektif bagi Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara ketika aset terpidana tidak lagi tersedia, sehingga pelaksanaan pidana tambahan berupa uang pengganti belum mencapai tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pemulihan aset guna menjamin efektivitas eksekusi putusan perkara korupsi.
Copyrights © 2025