Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengintegrasikan living law melalui Pasal 2 ayat (2) sebagai sumber hukum pidana supletif. Penelitian ini menganalisis interaksi asas legalitas dengan living law dalam KUHP baru, dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana kedudukan asas legalitas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ketika membuka ruang berlakunya living law sebagai sumber hukum pidana? (2) Bagaimana konstruksi normatif mengenai living law dalam Pasal 2 KUHP jika ditinjau dari prinsip non-retroaktif, khususnya terkait batasan, kriteria, dan mekanisme penetapan hukum adat sebagai sumber hukum pidana?. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif yuridis dengan analisis kualitatif, termasuk dalam menafsirkan secara konstitusional, sistematis, dan gramatikal terhadap Pasal 1 hingga 3 KUHP. Data primer yang digunakan terdiri dari KUHP, UUD 1945, dan Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016; sedangkan data sekunder meliputi literatur tentang hukum pidana, jurnal SINTA, dan doktrin hukum adat. Fokus analisis terletak pada prinsip nullum crimen, nulla poena sine praevia scripta lege dan non-retroaktif (Pasal 3 KUHP). Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa asas legalitas tetap menjadi yang utama seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1), dengan hukum yang hidup berfungsi untuk mengisi kekosongan sejalan dengan kriteria Pancasila, HAM, dan keselarasan masyarakat adat. Konstruksi pada Pasal 2 memastikan penerapan non-retroaktif melalui pendekatan prospektif, batasan substansial, serta mekanisme verifikasi di pengadilan yang melibatkan tokoh adat dan Kementerian Hukum dan HAM. Penggabungan ini memperluas pluralisme dalam hukum pidana sesuai dengan Pasal 18 B UUD 1945, tetapi membutuhkan adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya penafsiran yang subjektif.
Copyrights © 2026