Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penelitian ini mengkaji bagaimana Polsek Medan Timur menerapkan konsep Keadilan Restoratif untuk menyelesaikan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena menekankan keterlibatan masyarakat, tanggung jawab pelaku, dan kompensasi kerugian korban, keadilan restoratif dipilih sebagai alternatif sistem keadilan retributif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kasus, wawancara peneliti, dan pengumpulan data lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Keadilan Restoratif hanya dapat menangani sebagian kecil dari sekian banyak kasus penipuan dan penggelapan yang tersedia untuk diselesaikan. Hambatan utamanya adalah budaya hukum masyarakat yang lebih menyukai jalur tradisional, ketidakmampuan pelaku untuk mengganti kerugian korban, dan tidak adanya regulasi teknologi yang memadai. Namun, karena dapat menawarkan rasa keadilan yang lebih menyeluruh daripada sistem peradilan pidana tradisional, keadilan restoratif tetap penting untuk diterapkan.
Copyrights © 2026