Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran penting dalam penanganan kasus perdata dan hukum administrasi negara yang melibatkan kepentingan negara, termasuk melalui mekanisme penyelesaian sengketa secara non-litigasi berupa mediasi. Namun, dalam praktiknya tidak semua upaya mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil mencapai kesepakatan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis elemen-elemen yang menyebabkan ketidakberhasilan mediasi dalam kasus perdata dan administrasi negara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta mengkaji prosedur dan pertimbangan yuridis dalam melanjutkan perkara yang tidak berhasil dimediasi ke proses persidangan di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yuridis, bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan mediasi dipengaruhi oleh faktor yuridis, kelembagaan, faktual, dan psikologis, seperti keterbatasan ruang kompromi akibat ketentuan hukum, proses birokrasi yang kompleks, perbedaan kepentingan para pihak, serta kurangnya itikad baik dalam mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang melanjutkan perkara ke jalur litigasi melalui tahapan yang sistematis dan berdasarkan pertimbangan yuridis yang matang, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara.
Copyrights © 2026