JUDGE: Jurnal Hukum
Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum

KEPASTIAN HUKUM CIRCULAR RESOLUTION TERHADAP PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Hasibuan, Zettrho (Unknown)
Dantes, Komang Febrinayanti (Unknown)
Windari, Ratna Artha (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum Circular resolution sebagai mekanisme pengambilan keputusan di luar forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu bentuk fleksibilitas hukum perusahaan yang diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Keputusan ini sah apabila disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham yang berhak memberikan suara dan dituangkan dalam akta notaris paling lama 30 hari sejak persetujuan diperoleh. Dalam konteks perubahan anggaran dasar, circular resolution menghadirkan problematika kepastian hukum, khususnya terkait validitas formalitas, batas waktu, serta kekuatan mengikat keputusan terhadap pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan UUPT, peraturan pelaksananya, serta putusan pengadilan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa 1) circular resolution memiliki kekuatan hukum yang setara dengan RUPS sepanjang memenuhi syarat formal dan prosedural, tetapi ketidak patuhan terhadap ketentuan administratif dapat menyebabkan keputusan hanya berlaku internal tanpa mengikat pihak eksternal. Hal ini menegaskan bahwa asas kepastian hukum dalam mekanisme circular resolution tidak dapat dipahami secara rigid, melainkan harus diseimbangkan dengan prinsip keadilan, perlindungan pemegang saham, serta keteraturan administrasi perseroan. 2) Circular resolution dalam Pasal 91 UUPT memberi fleksibilitas perubahan AD tanpa melalui RUPS dengan syarat persetujuan seluruh pemegang saham, akta notaris dalam 30 hari, dan pelaporan ke Menteri Hukum dan HAM. Ketentuan ini menjamin kepastian hukum eksternal, sementara secara internal tetap mengikat meski prosedur formil tidak dipenuhi, sebagaimana ditegaskan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Hal ini menunjukkan penyeimbangan kepastian hukum dengan asas keadilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Judge

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings ...