Keluarga berperan penting mencegah stunting pada setiap fase kehidupan. Mulai dari janin dalam kandungan, bayi, balita, remaja, menikah, hamil, dan seterusnya. Hal ini mendukung upaya pemerintah dalam penanganan stunting di Indonesia. Percepatan penurunan stunting, menurut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, adalah setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah dan desa. Adapun kelompok sasaran pada percepatan penurunan stunting antara lain remaja putri/ calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0-59 bulan. Oleh karena itu, kondisi stunting yang terjadi di pesisir Kepulauan Riau, khususnya Batam menjadi perhatian khusus untuk ditangani. Wilayah yang dipenuhi dengan aneka ragam kekayaan laut selayaknya tidak mengalami stunting jika keluarga nelayan memahami tentang stunting dan gizi optimal serta cara pengolahan pangan berbahan kearifan lokal. Dalam rangka menekan angka stunting di Kota Batam khususnya Wilayah Kerja Puskesmas Sambau maka tim tertarik melakukan pengabdian Masyarakat yang bertajuk PANCING MANIA : Pantau Stunting Bersama Nelayan, Ibu dan Anak.
Copyrights © 2026