Pemilihan umum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Namun, kelompok penyandang disabilitas masih sering menghadapi berbagai hambatan dalam menggunakan hak pilihnya, baik dari segi aksesibilitas maupun dukungan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Gresik serta menelaah peran Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Gresik Indonesia (PDKGI) sebagai mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menciptakan pemilu yang ramah disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen resmi KPU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar mencapai 3.143 orang, namun tingkat partisipasinya masih rendah, yaitu rata-rata 14,45%. Rendahnya partisipasi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan fasilitas aksesibilitas di TPS, kurangnya pelatihan bagi petugas, serta minimnya sosialisasi yang adaptif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPU dan PDKGI dalam memperluas sosialisasi serta meningkatkan kesadaran politik penyandang disabilitas. Implikasinya, diperlukan kebijakan afirmatif dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu untuk memastikan prinsip demokrasi inklusif dapat terwujud secara substantif di tingkat lokal.
Copyrights © 2026