Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyimpangan pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang mengindikasikan masih lemahnya tata kelola dan pengendalian internal, sehingga diperlukan kajian empiris mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kecenderungan kecurangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh efektivitas ketaatan aturan akuntansi, kesempatan, rasionalisasi, dan kolusi terhadap kecenderungan kecurangan dengan moralitas manajemen sebagai variabel moderasi pada LPD Kabupaten Badung. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif kausal, data dikumpulkan melalui kuesioner skala Likert kepada pengurus dan karyawan LPD yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling, dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda serta Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas ketaatan aturan akuntansi berpengaruh negatif signifikan terhadap kecenderungan kecurangan, sedangkan kesempatan, rasionalisasi, dan kolusi berpengaruh positif signifikan, dengan kolusi sebagai faktor paling dominan, serta moralitas manajemen terbukti memoderasi seluruh hubungan variabel independen terhadap kecenderungan kecurangan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pencegahan kecurangan pada LPD tidak hanya memerlukan penguatan sistem dan kepatuhan aturan akuntansi, tetapi juga peningkatan moralitas dan integritas manajemen sebagai fondasi tata kelola yang berkelanjutan
Copyrights © 2026