Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola sosialisasi anak secara signifikan, ditandai dengan meningkatnya paparan gawai yang berpotensi mengurangi kualitas interaksi sosial dan proses pembentukan nilai sejak usia dini. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan serius bagi tujuan hukum perlindungan anak dan pendidikan nasional yang menekankan pengembangan kepribadian, empati, dan kreativitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran aktivitas seni menggambar sebagai sarana pendidikan dan sosialisasi hukum non-formal dalam mendidik anak di era digital, dengan menempatkan anak sebagai subjek aktif dalam proses belajar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum, melalui studi lapangan di Barli Art Studio, Bandung. Data diperoleh melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam dengan pendidik seni, serta dianalisis menggunakan kerangka Teori Budaya Hukum Lawrence M. Friedman, Teori Sosialisasi Hukum Soerjono Soekanto, dan Teori Hukum sebagai Rekayasa Sosial Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas seni menggambar berkontribusi pada pembentukan konsentrasi, logika dasar, sensorimotor halus, serta empati anak melalui proses dialogis dan non-instruktif. Aktivitas ini juga berfungsi sebagai medium internalisasi nilai dan norma secara humanis. Kesimpulannya, seni menggambar memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum awal anak dan perlu diakui sebagai bagian penting dari kebijakan hukum pendidikan di Indonesia
Copyrights © 2026