Penelitian ini mengkaji urgensi pengawasan pemerintah dan penerapan sanksi pidana terhadap peredaran obat keras golongan G dan obat palsu di Indonesia. Sebagai hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, kesehatan publik terancam oleh praktik ilegal pengedar obat yang mengabaikan standar mutu demi keuntungan ekonomi. Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana efektivitas regulasi terbaru dalam menekan angka peredaran sediaan farmasi ilegal dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2023 memperkuat aspek penegakan hukum melalui ancaman sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku. Selain itu, BPOM memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang menjalankan fungsi preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa perlindungan konsumen yang optimal hanya dapat dicapai melalui sinergi antara ketegasan sanksi pidana dan pengawasan sistematis yang didelegasikan hingga ke tingkat daerah. Penguatan fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap standar kefarmasian menjadi syarat mutlak untuk menjamin hak masyarakat atas sediaan farmasi yang aman, bermutu, dan legal.
Copyrights © 2026