Di Indonesia, perkembangan lembaga pandanaan Muslim menunjukkan tren kelayakan sangat tinggi, mulai dari pendirian bank amanah, BMT, koperasi amanah, hingga lembaga non-pandanaan meliputi zakat, infaq , sedekah , dan wakaf (ZISWAF). Perkembangan ini juga diperkuat dan bantuan peraturan pemerintah mengarahkan mesin finansial nasional menuju prosedur perbankan ganda inklusif dan kuat. Majelis Amanah Nasional (DSN), sebagaimana didefinisikan bagian Bagian 1 Baris 9 Peraturan Perbankan Indonesia (PBI), diketahui bahwa lembaga dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mempunyai tugas dan wewenang agar mengeluarkan fatwa mengenai barang dan layanan bagian operasi perbankan Sesuai prinsip-prinsip amanah. Secara umum, DSN bertindak sebagai otoritas amanah bertugas mengarahkan dan mengawasi aktifitas pandanaan di lembaga pandanaan Muslim (LKS). Selanjutnya, DSN juga berfungsi sebagai forum diskusi agar menyelesaikan berbagai masalah membutuhkan fatwa, jika ingin memastikan keseragaman pilihan di antara semua Dewan Pengawas Amanah (DPS) di berbagai LKS ( Febrian dkk., 2024). bagian hal memantau implementasi fatwa, DSN tidak bisa langsung mengawasi setiap LKS sebab keterbatasan jumlah anggotanya. Oleh sebab itu , fungsi pengawasan implementasi prinsip-prinsip amanah didelegasikan kepada DPS secara khusus ditugaskan dan dibentuk agar mengawasi aktifitas perbankan amanah.
Copyrights © 2025