Perkembangan kegiatan usaha di Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga menimbulkan risiko terhadap kelestarian lingkungan hidup apabila tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Dalam praktiknya, kepatuhan lingkungan masih sering dipandang sebatas kewajiban administratif atau bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga belum terintegrasi secara substansial dalam tata kelola perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kepatuhan hukum lingkungan dalam kerangka Good Corporate Governance (GCG) serta implikasinya terhadap tata kelola perusahaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap regulasi hukum lingkungan, hukum perseroan, serta teori kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan hukum lingkungan merupakan elemen fundamental dalam penerapan GCG karena mencerminkan prinsip tanggung jawab dan akuntabilitas perusahaan. Integrasi kepatuhan lingkungan mendorong tata kelola berbasis keberlanjutan serta berfungsi sebagai instrumen pengendalian risiko hukum, reputasi, dan keberlangsungan usaha perusahaan.
Copyrights © 2026