Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Legal Protection for Famous Brands on Dissimilar Products Dian Utari
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6726

Abstract

The protection of famous brands is regulated within the Paris Convention and the TRIPs Agreement. Famous brand is one that holds a high reputation in the trading world. Legal protection for famous brands on dissimilar products is governed by Article 16 of the TRIPs Agreement, which mandates countries that have ratified TRIPs to also regulate the legal protection of famous brands, even extending it to dissimilar products. Indonesia, as one of the countries that ratified it, is obligated to provide legal protection guarantees for famous brands on dissimilar products. This article aims to examine the implementation of extending the protection of famous brands to dissimilar products within Indonesia's legislative regulations and the factors causing this extension to apply to dissimilar products. Research findings indicate that Indonesia began regulating the protection of famous brands on dissimilar products under Law Number 14 of 1997 concerning Trademarks and currently under Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The factors causing the extension of protection for famous brands to dissimilar products include safeguarding brand reputation, protecting ownership rights over the brand, preventing trademark infringements, interests of license holders, economic interests, fostering innovation and investment, as well as serving as a form of consumer protection.
Kepatuhan Hukum Lingkungan Sebagai Bagian Dari Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Dian Utari; Anisa Hermawati
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i2.15756

Abstract

Perkembangan kegiatan usaha di Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga menimbulkan risiko terhadap kelestarian lingkungan hidup apabila tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Dalam praktiknya, kepatuhan lingkungan masih sering dipandang sebatas kewajiban administratif atau bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga belum terintegrasi secara substansial dalam tata kelola perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kepatuhan hukum lingkungan dalam kerangka Good Corporate Governance (GCG) serta implikasinya terhadap tata kelola perusahaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap regulasi hukum lingkungan, hukum perseroan, serta teori kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan hukum lingkungan merupakan elemen fundamental dalam penerapan GCG karena mencerminkan prinsip tanggung jawab dan akuntabilitas perusahaan. Integrasi kepatuhan lingkungan mendorong tata kelola berbasis keberlanjutan serta berfungsi sebagai instrumen pengendalian risiko hukum, reputasi, dan keberlangsungan usaha perusahaan.
Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Tanpa Adanya Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Muhammad Luthfi Radian; Dian Utari; Rezki Baskoro
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.16032

Abstract

Indonesia Memiliki tanah yang sangat subur, sumber daya alamnya yang melimpah, dan letaknya yang strategis semakin menambah nilai tambah bagi negara ini. Menyadari betapa pentingnya kebutuhan manusia akan tanah, sangatlah penting untuk memiliki sertifikat tanah sebagai landasan hukum yang kuat, juga sebagai jaminan atas kepastian hukum. Walaupun Sertifikat hak milik atas tanah sangatlah penting, akan tetapi pada kenyataannya, masih banyak masyakarat yang belum mendaftarkan tanahnya atau belum bersertifikat. Maka dari itu Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan penjelasan juga untuk memahami mengenai dampak hukum yang timbul akibat kepemilikan tanah tanpa sertifikat resmi selain itu. Penelitian ini menggunakan metode empiris yuridis. Data dikumpulkan dengan wawancara serta bahan bahan hukum seperti peraturan perundang undangan, peraturan pemerintah. Data diperoleh melalui studi literatur dan analisis kebijakan yang relevan dengan tanah tanpa sertifikat. Penelitian ini menemukan bahwa pendaftaran tanah adalah kewajiban hukum. Tanah yang tidak memiliki sertifikat tidak memberikan kepastian hukum kepada pemilik dan dapat menyebabkan sengketa di masa depan. Oleh karena itu, untuk memastikan status hukum kepemilikan tanah, masyarakat dianjurkan untuk segera mendaftarkan tanah mereka.
Edukasi Hukum Islam Mengenai Khulu’ dan Talak sebagai Upaya Perlindungan Hak Perempuan di Desa Cicau Sifa Mulya Nurani; Triana Apriyanita; Dian Utari; Zhafira Dwi Maharani Bawono
Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5 No 2 (2026): Juni (In Press)
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/abdicendekia.v5i2.567

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan maksud memperkuat pemahaman hukum Islam tentang khulu dan talak pada kaum perempuan di Desa Cicau agar hak-hak mereka setelah bercerai terlindungi secara hukum. Pendekatan yang diterapkan adalah Participatory Action Research melalui empat tahap kegiatan yaitu penyuluhan hukum keluarga, pelatihan kader paralegal komunitas, penyusunan modul saku, serta pendirian Pos Konsultasi Hukum. Mitra kegiatan adalah Majelis Taklim Al Hidayah yang diikuti 42 ibu rumah tangga. Instrumen pengukuran berupa pre-test dan post-test berisi 15 soal mengenai konsep dan akibat hukum talak dan khulu. Hasil intervensi memperlihatkan adanya kenaikan rerata skor dari 32,4 menjadi 86,6 atau meningkat 68%. Kegiatan juga berhasil mencetak enam kader paralegal yang mampu mendampingi masyarakat serta membentuk satu Pos Konsultasi Hukum yang dalam bulan pertama melayani tiga kasus konsultasi perceraian. Penyampaian materi dengan bahasa lokal, video animasi, dan contoh kasus nyata terbukti efektif meningkatkan kesadaran hukum. Model edukasi berbasis majelis taklim ini dapat menjadi rujukan program perlindungan hak perempuan di desa lain.
Analisis Yuridis Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 dalam Penyelesaian Polemik Royalti Musik di Ruang Publik Dian Utari; Muhammad Luthfi Radian; Deby Christiana
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.16050

Abstract

Industri musik merupakan bagian penting dari sektor ekonomi kreatif yang memberikan kontribusi ekonomi sekaligus berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual para pencipta. Pemanfaatan karya musik di ruang publik seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam praktiknya, mekanisme penarikan royalti musik masih menimbulkan polemik, terutama terkait transparansi pengelolaan royalti, mekanisme pembayaran, serta kewenangan lembaga pengelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penarikan royalti musik di ruang publik serta menilai keselarasan norma antara Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 memperkuat tata kelola pengelolaan royalti melalui peningkatan transparansi lembaga manajemen kolektif, pembatasan biaya operasional, serta pengembangan sistem digital Pusat Data Lagu dan Musik. Regulasi ini telah sejalan dengan kerangka hukum hak cipta di Indonesia, namun efektivitasnya tetap bergantung pada implementasi kebijakan, transparansi distribusi royalti, serta peningkatan pemahaman hukum para pengguna karya musik di ruang publik.