Pernikahan sebagai ikatan suci sering mengalami kehilangan rasa cinta (hilangnya rasa) yang berpotensi memicu perceraian, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini mengkaji apakah hilangnya rasa dapat dijadikan dasar perceraian, prasyarat bukti, proses hukum, serta akibatnya. Menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan analisis pustaka primer, hasil menunjukkan hilangnya rasa bukan alasan langsung, melainkan melalui pertengkaran berkelanjutan. Perceraian memerlukan mediasi pengadilan dan bukti ketidakrukunan. Disarankan konseling pra-perceraian untuk menjaga keutuhan keluarga.
Copyrights © 2026