Penegakan hukum terhadap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai merupakan upaya krusial untuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi kesehatan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penegakan hukum (preventif-represif) dan mengidentifikasi hambatan struktural, substansial, serta kultural yang dihadapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yang menggabungkan analisis regulasi dengan data lapangan melalui wawancara mendalam terhadap PPNS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sistematis dan didukung oleh substansi hukum yang memadai, memungkinkan penerapan sanksi administrasi (denda empat kali nilai cukai) sebagai upaya restorative justice fiskal untuk pemulihan kerugian negara. Namun, efektivitas penegakan hukum terkendala oleh keterbatasan personel dan sarana prasarana (struktur) serta resistensi dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat (budaya hukum), yang menjadi hambatan paling signifikan. Simpulannya, sinergi antara penindakan tegas dan edukasi publik berkelanjutan merupakan kunci untuk memutus rantai peredaran MMEA ilegal di Pasuruan.
Copyrights © 2026