Penyalahgunaan data pribadi pelamar kerja oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pencairan dana pinjaman daring merupakan kejahatan siber yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi korban pencurian data identitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang bersumber dari data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi tersebut memberikan perlindungan preventif melalui kewajiban pengendali data untuk melakukan verifikasi keaslian data dan memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data sebelum pemrosesan. Sementara itu, perlindungan represif diwujudkan melalui penerapan sanksi pidana penjara, denda administratif yang berat bagi perseorangan maupun korporasi, serta hak korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah memperkuat posisi hukum korban dengan menetapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak kepada penyelenggara sistem elektronik yang lalai dalam menjaga keamanan data, meskipun efektivitas penegakannya sangat bergantung pada pembentukan lembaga pengawas yang independen dan berwenang.
Copyrights © 2026