Talak merupakan bagian integral dari hukum keluarga Islam yang memiliki dimensi teologis, etis, dan yuridis, khususnya dalam konteks penerapannya di Indonesia. Artikel ini mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an tentang talak melalui analisis kebahasaan, konteks historis turunnya ayat, hubungan antarayat, serta pendekatan tematik untuk menyingkap kerangka normatif yang mengatur perceraian. Kajian ini berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif terhadap Al-Qur’an, tafsir klasik dan kontemporer, literatur fikih, serta regulasi hukum keluarga di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa bahasa Al-Qur’an membingkai talak sebagai perbuatan hukum yang dibatasi secara ketat dan dilekatkan pada nilai keadilan, tanggung jawab moral, dan perlindungan terhadap martabat perempuan dan anak. Konteks historis dan struktur antarayat menegaskan bahwa ketentuan talak hadir sebagai koreksi atas praktik perceraian yang eksploitatif dan sebagai bagian dari sistem hukum keluarga yang terintegrasi. Lebih lanjut, nilai-nilai normatif ayat talak menunjukkan kesesuaian substantif dengan hukum positif di Indonesia, terutama dalam pengaturan prosedur perceraian melalui pengadilan, masa iddah, rujuk, dan perlindungan hukum bagi pihak yang lemah. Temuan ini menegaskan bahwa ayat-ayat talak tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga berfungsi sebagai landasan etis dan substantif bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang kontekstual dan berkeadilan.
Copyrights © 2026