Kegiatan magang merupakan bagian dari pembelajaran praktis mahasiswa hukum untuk memahami penerapan hukum secara langsung di lapangan. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan magang mahasiswa pada Kantor Notaris dan PPAT Hj. Lilis Supartini, S.H., M.Kn., khususnya dalam praktik pembuatan akta autentik dan administrasi kenotariatan. Metode penulisan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan memaparkan tahapan kegiatan magang sejak awal hingga akhir pelaksanaan. Selama kegiatan magang, mahasiswa terlibat dalam pemeriksaan dokumen para pihak, penyusunan konsep akta, proses pembacaan dan penandatanganan akta, serta administrasi pertanahan yang berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama hak atas tanah. Hasil kegiatan magang menunjukkan bahwa praktik kenotariatan menuntut ketelitian, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta penerapan prinsip kehati-hatian untuk menjamin keabsahan akta autentik. Kegiatan magang ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai peran notaris sebagai pejabat umum serta pentingnya akta autentik dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026