Rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya pendaftaran hak merek masih menjadi permasalahan utama dalam upaya peningkatan daya saing produk, khususnya di Kabupaten Barito Kuala. Padahal, merek merupakan identitas usaha yang memiliki nilai strategis dan memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang dipasarkan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum UMKM terkait perlindungan hak merek, mendampingi pemilihan nama dan logo merek yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memfasilitasi pendaftaran hak merek secara daring. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan pendampingan teknis pendaftaran merek melalui sistem online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melibatkan 30 pelaku UMKM di Kabupaten Barito Kuala. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai urgensi perlindungan merek, perbaikan dan penyesuaian nama serta logo merek agar memiliki daya pembeda dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta meningkatnya kesiapan UMKM dalam mengajukan pendaftaran merek secara mandiri. Implikasi kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran hukum UMKM serta penguatan legalitas usaha sebagai prasyarat untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk. Pendampingan pendaftaran hak merek merupakan strategi efektif dalam pemberdayaan UMKM berbasis perlindungan hukum.
Copyrights © 2026