Toleransi dan perdamaian merupakan prinsip fundamental dalam menjaga harmoni masyarakat plural seperti Indonesia, namun integrasi konseptual antara Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam membangun kerangka normatif yang komprehensif masih memerlukan penguatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep toleransi (tasamuh) dan perdamaian (sulh/ishlah) dalam perspektif Hukum Islam dan HAM, serta mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan potensi integrasi keduanya. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dan komparatif normatif melalui analisis dalil Al-Qur’an, artikel ilmiah, dan literatur akademik relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam toleransi dan perdamaian berlandaskan wahyu yang bersifat teosentris, sedangkan dalam HAM keduanya dirumuskan sebagai hak universal yang bersifat antroposentris; meskipun berbeda secara epistemologis, keduanya memiliki titik temu pada pengakuan kebebasan beragama, kesetaraan, perlindungan jiwa, dan keadilan sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi nilai-nilai Islam dan prinsip HAM berpotensi memperkuat upaya pencegahan intoleransi dan radikalisme melalui pendidikan, dialog antaragama, dan kebijakan publik yang inklusif di Indonesia. Kata Kunci: Toleransi, Perdamaian, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia
Copyrights © 2025