Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketahanan hukum keimigrasian Indonesia dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas batas negara yang ditandai dengan tingginya mobilitas internasional. Permasalahan utama yang diangkat adalah implementasi instrumen hukum keimigrasian yang dapat berfungsi secara efektif dalam pencegahan dan penanggulangan TPPO serta strategi yang diperlukan guna memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional. Penelitian normatif dilakukan dengan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus yang ada. Indonesia sebagai negara hukum telah mencakup hukum tertulis yang ada seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta ratifikasi Protokol Palermo. Akan tetapi, masih terdapat banyak hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, lemah dan terbatasnya pengawasan perbatasan, tumpeng tindih antar stakeholder, serta perlindungan korban yang belum komprehensif. Oleh karenanya, dibutuhkan strategi penguatan berupa integrasi berbasis data nasional, peningkatan kapasitas SDM, penyusunan SOP terpadu, serta kerja sama internasional secara intensif. Dapat disimpulkan bahwa hukum keimigrasian di Indonesia akan lebih kokoh apabila mampu mengintegrasikan aspek normatif, implementasi praktis, sinergi kelembagaan, serta perlindungan hukum komprehensif guna menghadapi TPPO sebagai kejahatan transnasional di era globalisasi. Kata Kunci: Keimigrasian, Perdagangan Orang, Ketahanan Hukum, Globalisasi, Perlindungan HukumÂ
Copyrights © 2026