Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk hak kesejahteraan bagi perangkat desa yang seharusnya dikelola secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Namun dalam praktiknya, pemberian THR di berbagai desa masih menghadapi persoalan diskriminasi administratif dan maladministrasi yang berdampak pada kepastian hak dan tata kelola pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk diskriminasi administratif dan maladministrasi dalam pengaturan THR bagi perangkat desa, serta menilai kesesuaiannya dengan kerangka hukum positif dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif secara terbatas. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dalam besaran, mekanisme, dan waktu pemberian THR tanpa dasar hukum yang jelas, yang mengarah pada diskriminasi administratif. Selain itu, ditemukan berbagai bentuk maladministrasi seperti keterlambatan pembayaran, ketidakjelasan prosedur, serta penetapan tunjangan secara sepihak. Praktik-praktik tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas. Kondisi ini berdampak negatif terhadap motivasi kerja perangkat desa, kepercayaan publik, dan stabilitas kelembagaan desa. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan transparansi anggaran, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan pengelolaan THR yang lebih adil dan akuntabel. Kata Kunci: Diskriminasi Administratif; Maladministrasi; Tunjangan Hari Raya; Perangkat Desa; Tata Kelola Pemerintahan.
Copyrights © 2026