Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kaidah-kaidah fikih yang dirumuskan oleh Ibn Daqiq al-‘Id dalam Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdatu al-Ahkam serta penerapannya dalam bab munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analitis, menggunakan metode ushul fikih dan kaidah fikih. Sumber data primer adalah teks Ihkam al-Ahkam pada pembahasan munakahat, sedangkan data sekunder berupa literatur fikih, ushul fikih, dan penelitian ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ibn Daqiq al-‘Id merumuskan sejumlah kaidah fikih yang bersifat kulli dan aplikatif, di antaranya: sighat amar menunjukkan kewajiban, sesuatu yang tergantung pada syarat tidak berlaku saat syarat tidak ada, syarat dalam akad wajib dipenuhi, dalil mutlak tidak menunjukkan salah satu pembatasnya secara spesifik, meninggalkan perincian menunjukkan keumuman hukum, serta pengkhususan tidak selalu menunjukkan perbedaan hukum. Penerapan kaidah-kaidah tersebut dalam masalah pernikahan, mahar, talak, ‘iddah, dan ihdad menunjukkan bahwa metodologi beliau bersifat sistematis, berbasis nash, serta selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan dalam kehidupan keluarga.
Copyrights © 2025