Penelitian ini mengkaji isu kebebasan beragama dan etika berpakaian (dress code) di tempat kerja dengan menitikberatkan pada asas kebebasan dan tanggung jawab dalam hukum Islam. Konflik muncul ketika kebijakan institusi yang menuntut profesionalitas berbenturan dengan ekspresi keagamaan pekerja melalui simbol berpakaian, khususnya hijab. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kebebasan beragama di ruang kerja serta merumuskan solusi normatif berdasarkan prinsip hurriyyah (kebebasan) dan mas’uliyyah (tanggung jawab). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum Islam, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan simbol agama melalui dress code sering kali tidak netral dan berpotensi diskriminatif, sehingga harus diuji dengan prinsip proporsionalitas dan non-diskriminasi. Dalam perspektif Islam, kebebasan beragama diakui namun dibatasi oleh tanggung jawab sosial dan kemaslahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan berpakaian yang ideal adalah kebijakan yang inklusif, proporsional, serta berbasis dialog untuk menjaga profesionalitas tanpa meniadakan hak keberagamaan pekerja.
Copyrights © 2026