Artikel ini mengkaji Peran Qiyas dalam Dinamika Pengembangan Fiqih di Era Modern dengan menyoroti relevansi dan urgensi qiyas sebagai instrumen ijtihad dalam menghadapi kompleksitas persoalan kontemporer. Qiyas, sebagai metode analogi hukum dalam tradisi ushul fikih, sejak masa klasik berfungsi untuk memperluas cakupan hukum syariat terhadap kasus-kasus baru yang tidak memiliki ketentuan eksplisit dalam nash. Di era modern, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, bioetika, dan sosial politik melahirkan problem-problem baru yang menuntut respons hukum yang adaptif dan tetap berakar pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Melalui pendekatan analitis dan normatif, artikel ini menegaskan bahwa qiyas memiliki posisi strategis dalam pembaruan hukum Islam, terutama dalam mengisi ruang-ruang ijtihad pada isu-isu seperti fintech, rekayasa genetika, kedokteran modern, transaksi digital, dan tata kelola publik. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan qiyas secara metodologis harus dilakukan melalui analisis ‘illah yang akurat, serta pemahaman mendalam terhadap konteks sosial. Dengan demikian, qiyas bukan sekedar metode analogi tradisional, tetapi sebuah mekanisme epistemologis yang dinamis dalam menjembatani ketentuan syariat dengan realitas kontemporer.
Copyrights © 2026