Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab permohonan dispensasi pernikahan, peran lembaga masyarakat dalam proses dispensasi pernikahan, dan dampaknya terhadap keinginan pernikahan anak di Kabupaten Jeneponto. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia pernikahan minimal pada 19 tahun, namun praktik dispensasi pernikahan tetap menjadi celah hukum yang memungkinkan terjadinya pernikahan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus intrinsik yang dilakukan di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Informan penelitian dipilih secara purposif, termasuk pasangan yang menikah melalui dispensasi pernikahan, orang tua, pejabat, dan pihak terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab dispensasi pernikahan meliputi faktor internal seperti kehamilan di luar nikah, keinginan untuk menikah, dan putus sekolah; Faktor-faktor keagamaan seperti pemahaman literal tentang konsep baligh (pubertas) dan upaya untuk menghindari perzinahan; dan faktor-faktor norma sosial termasuk tekanan sosial, konsep siri (kehormatan), bias gender, dan praktik perjodohan. Peran lembaga masyarakat dalam sosialisasi, pendidikan, bantuan, dan pengawasan belum optimal. Dampak dari dispensasi pernikahan meliputi putus sekolah, ketidaksiapan ekonomi, ketergantungan finansial, konflik sosial, gangguan psikologis, dan peningkatan risiko pernikahan. Studi ini merekomendasikan penguatan upaya pencegahan dan perlindungan anak melalui pendekatan holistik dan kolaboratif.
Copyrights © 2026