Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penjahitan di Kecamatan Samarinda Seberang yang umumnya hanya disertai kesepakatan mengenai model dan waktu penyelesaian pakaian, tanpa adanya perjanjian terkait kain sisa jahitan. Sebagian penjahit memanfaatkan kain sisa tersebut untuk membuat produk lain seperti bros dan keset tanpa pembahasan terlebih dahulu mengenai status kepemilikannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku penjahit dan konsumen serta menganalisis hak kepemilikan kain sisa jahitan dan bentuk akad yang terjadi dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan sumber data primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Responden terdiri atas 10 penjahit dan 20 konsumen di empat kelurahan di Kecamatan Samarinda Seberang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 7 dari 10 penjahit tidak mengembalikan kain sisa jahitan, sedangkan 3 penjahit mengembalikannya. Dari 20 konsumen, 8 orang menanyakan sisa kain, sementara 12 lainnya tidak meskipun mengetahui masih memiliki hak atasnya dan merelakannya karena jumlahnya sedikit. Dalam perspektif fikih muamalah, praktik ini perlu dikaji terkait kejelasan akad, hak kepemilikan, dan unsur kerelaan para pihak.
Copyrights © 2026