Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polresta Samarinda terhadap tindak pidana perjudian online, serta dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Maraknya praktik perjudian online di era digital menjadi tantangan serius bagi apparat penegak hukum, karena para pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi yang mempersulit proses pembuktian dan penindakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melaloui wawancara dengan appart kepolisisan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa polresta samarinda telah melaksanakan upaya preventif dan represif dalam menanganui perjudian online, meskipun terkendala dengan syarat tertangkap tangan dalam proses penindakan. Dari sudut pandang hukum sosial, perjudian memberikan dampak negative terhadap moralitas, perekonomian, sehingga masyarakat menjadi lebih rentan terhadap penyimpangan sosial. Oleh sebab itu, diperlukan startaegi penegakan hukum yang adaptif serta sinergi antara apparat penegak hukum dan masyarakat guna menekan angka perjudian online di wilayah samarinda.
Copyrights © 2026