Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum investor dalam perjanjian crowdfunding sebagai kegiatan usaha financial technology di Indonesia. Crowdfunding berkembang pesat sebagai mekanisme pembiayaan alternatif yang memungkinkan masyarakat berperan sebagai investor melalui platform digital, namun menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait kedudukan investor, penggunaan perjanjian elektronik baku, dan efektivitas perlindungan hukum. Penelitian dilakukan di Bandar Lampung dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum investor telah diatur dalam berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan perjanjian crowdfunding sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, penerapannya belum sepenuhnya efektif karena investor berada pada posisi lemah akibat perjanjian baku, klausula pembatasan tanggung jawab platform, dan minimnya mekanisme penyelesaian sengketa. Hambatan utama meliputi asimetri informasi, literasi digital rendah, dan lemahnya pengawasan terhadap platform ilegal. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan regulasi, peningkatan transparansi informasi, perbaikan substansi perjanjian elektronik yang lebih berkeadilan, serta edukasi investor untuk meningkatkan kepercayaan dan perlindungan dalam ekosistem crowdfunding digital.
Copyrights © 2026