Era globalisasi modern telah menyebabkan perluasan yang signifikan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, yang mengakibatkan transformasi luas dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat. Penggunaan internet sebagai media komunikasi modern tidak hanya memudahkan akses informasi, tetapi juga menciptakan peluang untuk bentuk kejahatan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana informasi elektronik bermuatan perjudian serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Karang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus, yang dilakukan melalui telaah terhadap putusan pengadilan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta data pendukung berupa hasil wawancara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana perjudian daring disebabkan oleh kombinasi faktor internal dan eksternal, antara lain tekanan ekonomi, lingkungan sosial yang cenderung permisif, rendahnya kesadaran hukum pelaku, pesatnya perkembangan teknologi, serta lemahnya sistem pengawasan. Adapun pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah diterapkan secara terstruktur oleh hakim dengan mempertimbangkan terpenuhinya unsur kesalahan (mens rea), kemampuan untuk bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pemaaf dan pembenar. Putusan tersebut mencerminkan penerapan asas geen straf zonder schuld sekaligus menunjukkan upaya hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif.
Copyrights © 2026