Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara terdapat proses dismissal mengenai tenggang waktu mengajukan gugata selama 90 hari sejak diterima/diketahui/ diumumkan keputusan pejabat/badan tata usaha negara yang merugikan dirinya, sedangkan dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa dalam mengajukan keberatan atas terbitnya sertifikat diberikan waktu selama 5 tahun, dengan dasar tersebut terdapat ketidak seimbangan antara hukum acara peradilan tata usaha negara dengan peraturan pelaksana mengenai sertifikat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 41/G/2023/PTUN.SRG dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 43/G/2023/PTUN.SRG. Identifikasi masalah dalam penelitian ini, Bagaimana Kedudukan Daluwarsa dalam Sengketa Pertanahan Studi Putusan Nomor 41/G/2023/PTUN.SRG dan Putusan Nomor 43/G/2023/PTUN.SRG, dan Bagaimana Akibat Hukum dari Penyelesaian Sengketa Pertanahan antara Para Pihak dalam Studi Putusan Nomor 41/G/2023/PTUN.SRG dan Putusan Nomor 43/G/2023/PTUN.SRG untuk mewujudkan keadilan para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian, bahwa kedudukan daluwarsa dalam sengketa pertanahan antara para pihak, mengenai sertifikat hak milik atas tanah memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai bukti kepemilikan tanah. Oleh karena itu gugatan atas sertifikat hak milik atas tanah hanya dapat dikirimkan dalam waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan, setelah lewat jangka waktu tersebut hak untuk menggugat hilang demi kepastian hukum. Dan akibat hukum dari penyelesaian sengketa pertanahan antara para pihak untuk mewujudkan keadilan bagi para pihak bahwa daluwarsa menjadi batas absolut yang berimplikasi langsung pada diterima atau tidaknya gugatan. Oleh karena itu PTUN memutuskan untuk menolak gugatan penggugat karena telah lewat waktu lima tahun sebagaimana dalam PP No. 24 Tahun 1997 dan objek peninggalan ayah kandung penggugat tidak menjadi kewenangan PTUN, dengan demikian akibat hukumnya pemegang sertifikat tanah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, sementara pihak lain kehilangan hak menggugat apabila lalai atau terlambat mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Copyrights © 2026