Perlindungan anak dan perempuan adalah bagian penting dari hak asasi manusia di negara hukum. Meski Indonesia memiliki kerangka regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan dan diskriminasi masih tinggi, dipicu oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Artikel ini menganalisis peran sosialisasi kesadaran hukum sebagai pencegahan untuk meningkatkan pemahaman, sikap, dan perilaku masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris melalui sosialisasi hukum yang dilakukan oleh mahasiswa di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Data dari studi literatur, observasi, dan evaluasi peserta menunjukkan sosialisasi meningkatkan pengetahuan tentang hak-hak anak dan perempuan, dasar hukum, serta mekanisme pelaporan, serta mendorong sikap responsif dalam pencegahan kekerasan. Artikel ini menegaskan sosialisasi hukum strategis untuk budaya hukum yang melindungi kelompok rentan, dengan rekomendasi program berkelanjutan melibatkan pemerintah desa, aparat hukum, dan masyarakat.
Copyrights © 2026