Bumi, air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur. Hubungan manusia dengan bumi bukan hanya sekedar tempat hidup bagi manusia. Lebih dari itu, bumi bahkan memberikan sumber daya hidup bagi kelangsungan hidup umat manusia berupa kekayaan alam yang terdapat baik itu di permukaan bumi, diatas permukaan bumi, yang tertanam di bumi maupun yang berada di dalam tubuh bumi. Tanah adalah salah satu karunia yang diberikan oleh Tuhan kepada seluruh manusia yang ada dimuka bumi sebagai upaya untuk dapat tinggal, bersosialisasi ataupun untuk kegiatan bercocok tanam yang memiliki kepentingan untuk kehidupan orang banyak, Namun meskipun demikian sering dijumpai terjadinya sengketa tanah diantara individu dan individu yang menimbulkan perselisihan diantara kedua belah pihak dan harus diselesaikan secara hukum. Salah satu kasus yang menggambarkan Kebijakan Pertanahan antara regulasi dan implementasi hal tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Tjk tentang sengketa tanah antara penggugat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung. Dalam perkara ini, penggugat merasa dirugikan akibat adanya dugaan kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh BPN. Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung Studi Putusan Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Tjk.
Copyrights © 2026