Abstrak Artikel ini membahas pelaksanaan tradisi sisampek dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Artikel ini menjelaskan konsep hukum ekonomi syariah dalam penerapan konsep pembayaran uang adat/ upah kondai, yang termasuk pada akad sewa-menyewa jasa dalam hukum ekonomi syariah. Adapun jenis dari penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang mana penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian dengan cara mendeskripsikan dalam bentuk bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pembayaran uang adat/upah kondai pada tradisi sisampek dapat disamakan dengan ijarah (sewa-menyewa) jasa dalm hukum ekonomi syariah dan berdasarkan analisis serta penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa tradisi ini sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Kata Kunci: uang adat, sisampek, hukum Ekonomi Syariah. Abstract This article discusses the implementation of the sisampek tradition from the perspective of Islamic economic law. This article explains the concept of Islamic economic law in applying the concept of customary money payments/kondai wages, which are included in the service rental contract under Islamic economic law. This research is qualitative with a descriptive approach. Qualitative research aims to understand the phenomena experienced by the research subjects by describing them in language within a specific, natural context using various natural methods. Based on the research, it can be concluded that the payment of customary money/kondai wages in the sisampek tradition can be equated with ijarah (rental) services under Islamic economic law. Based on analysis and field research, it can be concluded that this tradition complies with Islamic economic law. Keywords: customary money, sisampek, Islamic economic law
Copyrights © 2026