Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

- PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT PERMODALAN ‎NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR SYARIAH CABANG IV ‎KOTO KABUPATEN AGAM ‎: - Silvia Rahma Yenti; Zana Seftiani; Yuli Anti; Syukri Iska; Elsy Renie
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 4 (2025): Juli
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak PT PNM Mekaar Syariah berperan aktif dalam menawarkan produk pembiayaan murabahah kepada masyarakat. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Penambahan Uang Jasa pada Pembiayaan Murabahah di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam. Jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, pembiayaan murabahah yang diterapkan pihak PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam secara prosedural sudah sesuai dengan aturan syariah, namun masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, karena menerapkan penambahan uang jasa sebesar 25% diluar pinjaman pokok nasabah, yang tidak diinformasikan secara rinci kepada nasabah, nasabah hanya mementingkan bagaimana dana pinjaman dapat diterima dengan cepat tanpa memperdulikan sistem syariah yang ada. Kedua, menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah, praktik penambahan uang jasa ini tergolong kepada perbuatan yang diharamkan, karena termasuk kedalam kategori bunga, dan tergolong sebagai perbuatan riba yang merupakan perbuatan terlarang dan diharamkan. Saran Penulis dalam penelitian ini adalah prosedur pembiayaan yang diterapkan di PT PNM Mekaar Syariah diharapkan bisa diperbaiki kembali, terutama yang berkaitan dengan objek pembiayaan agar dapat terhindar dari ketidakjelasan dalam hal objek yang dijadikan pembiayaan. Kata Kunci: Praktik, Pembiayaan, Murabahah, PT PNM Mekaar Syariah   Abstract PT PNM Mekaar Syariah plays an active role in offering murabahah financing products to the public. The main problem in this study is how the view of Sharia Economic Law on the Practice of Adding Service Fees to Murabahah Financing at PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Branch IV Koto, Agam Regency. The type of research used by the Author is field research with qualitative methods. The results of this study found that, first, the murabahah financing implemented by PT PNM Mekaar Syariah Branch IV Koto, Agam Regency, is procedurally in accordance with sharia rules, but there are still elements that are contrary to sharia, because it applies an additional service fee of 25% outside the customer's principal loan, which is not informed in detail to the customer, the customer is only concerned with how the loan funds can be received quickly without considering the existing sharia system. Second, according to the view of Sharia Economic Law, the practice of adding this service fee is classified as a prohibited act, because it is included in the category of interest, and is classified as usury which is a prohibited and prohibited act. The author's suggestion in this study is that the financing procedures implemented at PT PNM Mekaar Syariah are expected to be improved, especially those related to the financing object in order to avoid ambiguity in terms of the object used for financing. Keywords: Practice, Financing, Murabahah, PT PNM Mekaar Syariah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE (Analisis Hukum Positif di Indonesia dengan Peraturan Internal Shopee dan Hukum Ekonomi Syariah) Loliresti; Ulya Atsani; Elsy Renie
El-Iqthisadi Vol 7 No 2 (2025): Desember
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i2.62176

Abstract

Abstrak Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah maraknya praktik jual-beli online yang menimbulkan banyak permasalahan hukum bagi konsumen, seperti barang yang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengembalian dana, serta lemahnya penindakan terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui bagaimana peraturan hukum positif di Indonesia tentang perlindungan hak-hak konsumen, sinkronisasi antara hukum positif perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia dengan peraturan internal Shopee dan bagaimana perlindungan hak konsumen menurut Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) atau normatif, merupakan penelitian yang secara literatur dilakukan melalui penelitian atas sistematika hukum, kesesuaian hukum, dan perbandingan hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap substansi hukum dan praktik perlindungan konsumen dalam e-commerce. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulan bahwa perlindungan hukum  terhadap hak-hak konsumen telah diatur dalam KUHPerdata, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Shopee juga telah menyediakan instrumen perlindungan berupa Garansi Shopee, sistem escrow, mekanisme refund/return, dan layanan pengaduan. Namun, mekanisme internal ini masih bersifat kontraktual sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sekuat undang-undang nasional. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, transaksi jual beli di Shopee dapat dianalogikan dengan akad salam, dimana pembayaran dilakukan di awal dan barang diserahkan kemudian. Mekanisme refund/return juga sejalan dengan konsep khiyar yang memberikan hak kepada konsumen untuk membatalkan transaksi apabila terdapat cacat pada barang. Meskipun demikian, penerapannya belum sepenuhnya memenuhi prinsip syariah karena keterbatasan konsumen dalam mengakses haknya. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Marketplace, Shopee, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah.   Abstract The main problem in this thesis is the rampant practice of online buying and selling which has given rise to many legal problems for consumers, such as goods that do not match the description, delays in refunds, and weak enforcement against business actors who harm consumers. The purpose of this discussion is to determine how positive legal regulations in Indonesia regarding the protection of consumer rights, the synchronization between positive law on consumer rights protection in Indonesia with Shopee's internal regulations and how consumer rights are protected according to Sharia Economic Law. The type of research the author used was library research or normative research, which is research conducted through literature review of legal systematics, legal conformity, and comparative law. Qualitative analysis was conducted on the legal substance and consumer protection practices in e-commerce. From the author's research, it can be concluded that legal protection for consumer rights has been regulated in the Civil Code, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, and Minister of Trade Regulation Number 50 of 2020. Shopee has also provided protection instruments in the form of a Shopee Guarantee, an escrow system, a refund/return mechanism, and a complaint service. However, these internal mechanisms are still contractual in nature and therefore do not have the same legal force as national laws. From the perspective of Sharia Economic Law, buying and selling transactions on Shopee can be analogized to a salam contract, where payment is made upfront and the goods are delivered later. The refund/return mechanism is also in line with the concept of khiyar, which gives consumers the right to cancel transactions if there are defects in the goods. However, its implementation has not fully complied with sharia principles due to consumers' limited access to their rights. Keywords: Consumer Protection, Marketplace, Shopee, Positive Law, Sharia Economic Law.  
- JUAL BELI MINYAK ECERAN DALAM PERSPEKTIF MUAMALAH DAN ‎KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT TARATAK TANJUANG GADANG, LAREH ‎SAGO HALABAN: - Bagus Pria Alwadipa; Hamdanil; Syukri Iska; Elsy Renie; Fuji Pratami; Riski Khairani
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 2 (2026): Januari
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i2.63863

Abstract

Abstrak Penelitian ini menganalisis praktik jual beli minyak eceran sebagai bentuk transaksi muamalah berbasis kearifan lokal masyarakat Taratak Tanjuang Gadang, Lareh Sago Halaban. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli minyak eceran dilakukan secara sederhana dengan mengandalkan kepercayaan, kesepakatan lisan, dan kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Praktik tersebut pada dasarnya telah memenuhi prinsip dasar muamalah, khususnya kerelaan antar pihak (tarāḍī) dan kemanfaatan. Namun demikian, masih ditemukan permasalahan berupa penakaran yang tidak standar, ketidakjelasan kualitas minyak, serta perbedaan harga yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Dalam perspektif muamalah dan kearifan lokal (ʿurf), praktik ini dapat dibenarkan selama tidak mengandung unsur penipuan, ketidakjelasan (gharar), dan kemudaratan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan nilai etika, transparansi, dan kesadaran kolektif masyarakat agar praktik jual beli minyak eceran berjalan secara adil dan berkelanjutan. Kata kunci: Muamalah, kearifan lokal, jual beli minyak eceran, ekonomi Islam.   Abstract This study analyzes the practice of retail oil trading as a form of muamalah transaction based on local wisdom in Taratak Tanjuang Gadang, Lareh Sago Halaban. The research employs a qualitative field research approach using interviews, observations, and documentation. The findings indicate that retail oil trading is conducted through simple transactions grounded in mutual trust, verbal agreements, and long-established community practices. These practices generally fulfill basic principles of Islamic muamalah, particularly mutual consent (tarāḍī) and mutual benefit. However, several issues remain, including non-standard measurement, unclear product quality, and price disparities that may lead to injustice. From the perspective of muamalah and local wisdom (ʿurf), such practices are considered acceptable as long as they do not involve fraud, uncertainty (gharar), or harm. Therefore, strengthening ethical values, transparency, and community awareness is essential to ensure fair and sustainable retail oil transactions. Keywords: Muamalah, local wisdom, retail oil trading, traditional market, Islamic economics.
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBAYARAN UANG ADAT/UPAH KONDAI PADA TRADISI SISAMPEK Alidia Tama Putri; Syukri Iska; Elsy Renie
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 2 (2026): Januari
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i2.64146

Abstract

Abstrak Artikel ini membahas pelaksanaan tradisi sisampek dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Artikel ini menjelaskan konsep hukum ekonomi syariah dalam penerapan konsep pembayaran uang adat/ upah kondai, yang termasuk pada akad sewa-menyewa jasa dalam hukum ekonomi syariah. Adapun jenis dari penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang mana penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian dengan cara mendeskripsikan dalam bentuk bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pembayaran uang adat/upah kondai  pada tradisi sisampek dapat disamakan dengan ijarah (sewa-menyewa) jasa dalm hukum ekonomi syariah dan berdasarkan analisis serta penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa tradisi ini sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Kata Kunci: uang adat, sisampek, hukum Ekonomi Syariah.   Abstract This article discusses the implementation of the sisampek tradition from the perspective of Islamic economic law. This article explains the concept of Islamic economic law in applying the concept of customary money payments/kondai wages, which are included in the service rental contract under Islamic economic law. This research is qualitative with a descriptive approach. Qualitative research aims to understand the phenomena experienced by the research subjects by describing them in language within a specific, natural context using various natural methods. Based on the research, it can be concluded that the payment of customary money/kondai wages in the sisampek tradition can be equated with ijarah (rental) services under Islamic economic law. Based on analysis and field research, it can be concluded that this tradition complies with Islamic economic law. Keywords: customary money, sisampek, Islamic economic law