Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

- PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT PERMODALAN ‎NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR SYARIAH CABANG IV ‎KOTO KABUPATEN AGAM ‎: - Silvia Rahma Yenti; Zana Seftiani; Yuli Anti; Syukri Iska; Elsy Renie
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 4 (2025): Juli
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak PT PNM Mekaar Syariah berperan aktif dalam menawarkan produk pembiayaan murabahah kepada masyarakat. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Penambahan Uang Jasa pada Pembiayaan Murabahah di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam. Jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, pembiayaan murabahah yang diterapkan pihak PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam secara prosedural sudah sesuai dengan aturan syariah, namun masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, karena menerapkan penambahan uang jasa sebesar 25% diluar pinjaman pokok nasabah, yang tidak diinformasikan secara rinci kepada nasabah, nasabah hanya mementingkan bagaimana dana pinjaman dapat diterima dengan cepat tanpa memperdulikan sistem syariah yang ada. Kedua, menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah, praktik penambahan uang jasa ini tergolong kepada perbuatan yang diharamkan, karena termasuk kedalam kategori bunga, dan tergolong sebagai perbuatan riba yang merupakan perbuatan terlarang dan diharamkan. Saran Penulis dalam penelitian ini adalah prosedur pembiayaan yang diterapkan di PT PNM Mekaar Syariah diharapkan bisa diperbaiki kembali, terutama yang berkaitan dengan objek pembiayaan agar dapat terhindar dari ketidakjelasan dalam hal objek yang dijadikan pembiayaan. Kata Kunci: Praktik, Pembiayaan, Murabahah, PT PNM Mekaar Syariah   Abstract PT PNM Mekaar Syariah plays an active role in offering murabahah financing products to the public. The main problem in this study is how the view of Sharia Economic Law on the Practice of Adding Service Fees to Murabahah Financing at PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Branch IV Koto, Agam Regency. The type of research used by the Author is field research with qualitative methods. The results of this study found that, first, the murabahah financing implemented by PT PNM Mekaar Syariah Branch IV Koto, Agam Regency, is procedurally in accordance with sharia rules, but there are still elements that are contrary to sharia, because it applies an additional service fee of 25% outside the customer's principal loan, which is not informed in detail to the customer, the customer is only concerned with how the loan funds can be received quickly without considering the existing sharia system. Second, according to the view of Sharia Economic Law, the practice of adding this service fee is classified as a prohibited act, because it is included in the category of interest, and is classified as usury which is a prohibited and prohibited act. The author's suggestion in this study is that the financing procedures implemented at PT PNM Mekaar Syariah are expected to be improved, especially those related to the financing object in order to avoid ambiguity in terms of the object used for financing. Keywords: Practice, Financing, Murabahah, PT PNM Mekaar Syariah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE (Analisis Hukum Positif di Indonesia dengan Peraturan Internal Shopee dan Hukum Ekonomi Syariah) Loliresti; Ulya Atsani; Elsy Renie
El-Iqthisadi Vol 7 No 2 (2025): Desember
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i2.62176

Abstract

Abstrak Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah maraknya praktik jual-beli online yang menimbulkan banyak permasalahan hukum bagi konsumen, seperti barang yang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengembalian dana, serta lemahnya penindakan terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui bagaimana peraturan hukum positif di Indonesia tentang perlindungan hak-hak konsumen, sinkronisasi antara hukum positif perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia dengan peraturan internal Shopee dan bagaimana perlindungan hak konsumen menurut Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) atau normatif, merupakan penelitian yang secara literatur dilakukan melalui penelitian atas sistematika hukum, kesesuaian hukum, dan perbandingan hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap substansi hukum dan praktik perlindungan konsumen dalam e-commerce. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulan bahwa perlindungan hukum  terhadap hak-hak konsumen telah diatur dalam KUHPerdata, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Shopee juga telah menyediakan instrumen perlindungan berupa Garansi Shopee, sistem escrow, mekanisme refund/return, dan layanan pengaduan. Namun, mekanisme internal ini masih bersifat kontraktual sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sekuat undang-undang nasional. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, transaksi jual beli di Shopee dapat dianalogikan dengan akad salam, dimana pembayaran dilakukan di awal dan barang diserahkan kemudian. Mekanisme refund/return juga sejalan dengan konsep khiyar yang memberikan hak kepada konsumen untuk membatalkan transaksi apabila terdapat cacat pada barang. Meskipun demikian, penerapannya belum sepenuhnya memenuhi prinsip syariah karena keterbatasan konsumen dalam mengakses haknya. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Marketplace, Shopee, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah.   Abstract The main problem in this thesis is the rampant practice of online buying and selling which has given rise to many legal problems for consumers, such as goods that do not match the description, delays in refunds, and weak enforcement against business actors who harm consumers. The purpose of this discussion is to determine how positive legal regulations in Indonesia regarding the protection of consumer rights, the synchronization between positive law on consumer rights protection in Indonesia with Shopee's internal regulations and how consumer rights are protected according to Sharia Economic Law. The type of research the author used was library research or normative research, which is research conducted through literature review of legal systematics, legal conformity, and comparative law. Qualitative analysis was conducted on the legal substance and consumer protection practices in e-commerce. From the author's research, it can be concluded that legal protection for consumer rights has been regulated in the Civil Code, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, and Minister of Trade Regulation Number 50 of 2020. Shopee has also provided protection instruments in the form of a Shopee Guarantee, an escrow system, a refund/return mechanism, and a complaint service. However, these internal mechanisms are still contractual in nature and therefore do not have the same legal force as national laws. From the perspective of Sharia Economic Law, buying and selling transactions on Shopee can be analogized to a salam contract, where payment is made upfront and the goods are delivered later. The refund/return mechanism is also in line with the concept of khiyar, which gives consumers the right to cancel transactions if there are defects in the goods. However, its implementation has not fully complied with sharia principles due to consumers' limited access to their rights. Keywords: Consumer Protection, Marketplace, Shopee, Positive Law, Sharia Economic Law.