Penelitian ini bertujuan untuk menentukan secara empiris pengaruh kepemilikan asing, dewan komisaris asing, dan dewan direktur asing terhadap agresivitas pajak dengan kualitas audit sebagai moderator. Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan melakukan pengujian hipotesis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling dari perusahaan sektor non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2018-2022. Teknik analisis penelitian menggunakan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan asing dan dewan komisaris asing memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap agresivitas pajak. Sementara itu, dewan direktur tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap agresivitas pajak. Hasil audit quality dengan akrual diskresioner terbukti bukan merupakan variabel moderasi untuk memperkuat atau melemahkan pengaruh masing-masing kepemilikan asing, dewan komisaris asing, dan dewan direktur asing, terhadap agresivitas pajak.
Copyrights © 2026