Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, termasuk di lingkungan institusi pendidikan tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 5563 K/Pid.Sus/2024, menelaah pertimbangan hukum Majelis Hakim dari perspektif kriminologi, serta mengkaji implikasi kebijakan kriminal dalam pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut dipengaruhi oleh faktor rasionalitas pelaku, terbukanya kesempatan akibat lemahnya pengawasan, serta pengaruh struktur dan budaya organisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi memerlukan pendekatan kriminologis yang komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum pidana, tetapi juga melalui kebijakan pencegahan yang berorientasi pada perbaikan sistem dan integritas kelembagaan.
Copyrights © 2026