Langkah menjelaskan kepada masyarakat umum terhadap adanya pembaruan KUHP baru yang memuat juga pembaruan delik dan sistem pemidanaan menjadi penting khususnya di daerah yang potensi pelanggaran dan tindak pidananya sering terjadi, seperti di desa Molowahu, Kecamatan Tibawa. Di desa ini, persosalan pidana menjadi hal yang sering terjadi, seperti penganiayaan, pencemaran nama baik-penghinaan, pencurian, peredaran minuman keras, penyerobotan tanah, hingga berbagai jenis pidana lainnya yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama kemudian mengalami pembaruan dalam KUHP baru, termasuk berbagai macam delik yang diatur didalamnya. Oleh sebab itu akan dilakukan beberapa langkah pemecahan masalahanya, yakni penyuluhan hukum jenis delik-delik baru dalam KUHP nasional dan pembuatan media informasi desa yang kreatif dan edukatif. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, dilakukan terlebih dahulu langkah pemetaan potensi wilayah dan koordinasi dengan pemerintah desa. Pemetaan yang dilakukan dengan metode wawancara kepada beberapa orang yang telah ditetapkan mewakili berbagai unsur yang ada di desa. Hasil pengadian menunjukkan bahwa secara keseluruhan program yang telah direncanakan berjalan dengan efektif dan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan terbentuknya perspektif yang baru masyarakat Molowahu terhadap konteks delik-delik dalam KUHP baru yang disampaikan melalui penyuluhan hukum, informasi di baliho konvensional, maupun di media digital.
Copyrights © 2026