Perkembangan teknologi digital di kalangan pelajar belum diimbangi dengan pemahaman hukum dan etika bermedia sosial, sehingga meningkatkan risiko terjadinya bullying dan cyberbullying di lingkungan sekolah. Berdasarkan hasil observasi awal di MAS Islamiyah Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, ditemukan rendahnya pemahaman siswa mengenai bentuk perundungan, dampak psikologis, serta mekanisme perlindungan hukum bagi korban. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum siswa dalam mengenali serta mencegah bullying sebagai upaya perlindungan anak di era digital. Metode yang digunakan meliputi tahapan persiapan (observasi dan koordinasi dengan pihak sekolah), pelaksanaan (sosialisasi hukum interaktif), dan evaluasi (diskusi serta tanya jawab). Materi mencakup jenis bullying, dampak hukum dan psikologis, perlindungan hukum anak, serta etika bermedia sosial. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa, ditunjukkan oleh partisipasi aktif dan kemampuan siswa mengidentifikasi bentuk bullying serta langkah pelaporan yang tepat. Sosialisasi hukum ini berkontribusi dalam membentuk sikap sadar hukum, kepedulian sosial, dan keberanian siswa melawan perundungan. Kegiatan ini menjadi model edukasi hukum preventif yang dapat diterapkan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
Copyrights © 2026