Kuil Preah Vihear merupakan objek cagar budaya yang memiliki nilai historis dan simbolik tinggi serta telah diakui sebagai warisan budaya dunia. Namun, keberadaannya berada di kawasan sengketa perbatasan antara Thailand dan Kamboja yang memicu ketegangan bersenjata dan menimbulkan risiko terhadap perlindungan objek budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum ketegangan bersenjata Thailand–Kamboja di kawasan Kuil Preah Vihear dalam perspektif hukum humaniter internasional serta menilai kedudukan hukum kuil tersebut sebagai objek budaya yang dilindungi secara khusus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya terhadap Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I Tahun 1977, Konvensi Den Haag 1954, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, serta Putusan Mahkamah Internasional mengenai Kuil Preah Vihear Tahun 1962 dan Putusan Penafsiran Tahun 2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketegangan bersenjata di kawasan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai konflik bersenjata internasional yang memicu berlakunya hukum humaniter internasional secara penuh. Kuil Preah Vihear memiliki status sebagai objek budaya dan objek sipil yang tidak boleh dijadikan sasaran serangan maupun digunakan untuk kepentingan militer. Tindakan militer yang tidak mematuhi prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum humaniter internasional serta tanggung jawab negara dan individu. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum humaniter internasional secara konsisten guna menjamin perlindungan efektif terhadap warisan budaya dunia dalam konflik bersenjata.
Copyrights © 2025