Proses ekstradisi seringkali terhambat oleh birokrasi, prosedur yang kompleks, dan sensitivitas politik yang memperlambat penegakan hukum. Sebagai respons, muncul mekanisme handing over (penyerahan langsung) antar aparat kepolisian dua negara yang lebih cepat dan efisien, meskipun menimbulkan persoalan mendasar terkait hukum dan kedaulatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas handing over sebagai alternatif pemulangan buronan dibandingkan dengan ekstradisi, serta menganalisis peranannya dalam diplomasi kepolisian. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan studi kasus, penelitian ini membandingkan aspek prosedural, kelebihan, dan kekurangan kedua mekanisme tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa handing over memiliki keunggulan dalam hal kecepatan, efisiensi biaya, dan fleksibilitas prosedural, yang bergantung pada hubungan diplomatik yang kuat, Nota Kesepahaman (MoU) bilateral, dan prinsip timbal balik. Namun, mekanisme ini juga menimbulkan tantangan hukum, seperti perlindungan hak buronan dan potensi pelanggaran prinsip non-refoulement. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun handing over merupakan pelengkap yang efektif dan adaptif terhadap ekstradisi, ia tidak dapat menggantikan prosedur ekstradisi formal, melainkan harus dipandang sebagai alat tambahan dalam upaya penegakan hukum internasional.
Copyrights © 2026