Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan lindung nilai menggunakan kontrak forward dalam meminimalkan risiko eksposur transaksi pada PT Unilever Indonesia Tbk berdasarkan laporan keuangan Kuartal III tahun 2025. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan studi kasus melalui perhitungan forward rate, premi atau diskon, serta perbandingan nilai pembayaran menggunakan dan tanpa hedging. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak forward yang dilakukan perusahaan menghasilkan forward premi dan memberikan manfaat finansial berupa penghematan pembayaran dibandingkan tanpa lindung nilai
Copyrights © 2026