Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung gugat perdata dalam kasus deepfake yang dihasilkan oleh AI generatif berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum. Deepfake sebagai bentuk manipulasi digital dengan tingkat realisme tinggi berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, seperti kerugian finansial, pencemaran nama baik, serta trauma psikologis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang undangan, literatur ilmiah, serta doktrin hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi AI generatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata dapat diterapkan secara progresif terhadap pembuat dan penyebar deepfake, baik yang bertindak dengan kesengajaan maupun kelalaian. Selain itu, platform digital juga dapat dimintai tanggung gugat perdata apabila lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dan moderasi konten. Keberadaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang Undang Perlindungan Data Pribadi berfungsi sebagai lex specialis yang memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum perdata Indonesia memiliki kapasitas adaptif dalam merespons tantangan deepfake, namun memerlukan penguatan penegakan hukum dan peningkatan literasi digital masyarakat.
Copyrights © 2026