Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad musyarakah pada pembiayaan modal kerja untuk usaha mikro di BMT Sejahtera. Fokus utama penelitian adalah pada kesesuaian prosedur operasional dengan prinsip syariah serta kendala yang dihadapi dalam pembagian keuntungan (profit sharing). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan manajer pembiayaan dan nasabah, serta observasi dokumen kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad musyarakah telah mengikuti rukun dan syarat syariah, namun dalam penentuan nisbah bagi hasil, BMT masih sering menggunakan proyeksi pendapatan tetap daripada bagi hasil riil (net revenue sharing) untuk menghindari risiko moral hazard. Kendala utama meliputi kurangnya literasi keuangan syariah nasabah dan ketidakjujuran dalam pelaporan laba usaha.
Copyrights © 2025