Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mempercepat sertifikasi halal dan meningkatkan literasi ekonomi syariah bagi UMKM di Desa Towondu, Kecamatan Suli. Menggunakan metode pendampingan partisipatif (ABCD), tim mengidentifikasi bahwa mayoritas pelaku usaha (88%) belum memiliki NIB dan seluruhnya (100%) belum memiliki sertifikat halal akibat keterbatasan informasi dan kendala jarak. Hasil dari program ini adalah terciptanya perubahan paradigma pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas sebagai jaminan kepercayaan konsumen. Tim berhasil memfasilitasi penerbitan NIB melalui sistem OSS dan mendaftarkan produk unggulan pada portal Sihalal melalui skema self-declare. Meski terkendala infrastruktur internet, pendampingan langsung ini terbukti efektif membantu UMKM desa "naik kelas" secara legalitas untuk meningkatkan daya saing pasar.
Copyrights © 2026