Penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian bersama, terutama melalui upaya preventif sejak dini di lingkungan pendidikan. Sekolah sebagai institusi pembentukan karakter memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi siswa agar terhindar dari bahaya narkoba.Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa MAN 1 Magelang mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan melalui metode penyuluhan, di mana seluruh rangkaian aktivitas dirancang bersama dan dilakukan dalam suasana formal untuk seluruh peserta didik. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada siswa MAN 1 Magelang, sehingga mereka dapat mengetahui dampak negatif narkoba dari aspek fisik, psikologis, pendidikan, hingga sosial ekonomi. Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan partisipatif serta diskusi. Dari sudut pandang hukum, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi generasi muda sebagai penerus bangsa, khususnya bagi siswa MAN 1 Magelang, terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba. Proses sosialisasi mencakup penyampaian materi dan sesi diskusi. Tahap selanjutnya yaitu evaluasi dan pelaporan, yang dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah kegiatan melalui metode wawancara dan observasi. Setelah evaluasi, disusun laporan untuk kemudian dipublikasikan.
Copyrights © 2026