Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada kasus tindak pidana ringan di Kejaksaan Negeri Blitar dengan syarat materiil Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menelaah kesenjangan antara ketersediaan infrastruktur Rumah Restorative Justice dengan realisasi penyelesaian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keadilan restoratif telah memenuhi validitas formal, namun belum mencapai efektivitas substantif akibat rigiditas batasan kerugian materiil maksimal Rp 2.500.000,00. Keterikatan kaku Jaksa Penuntut Umum pada parameter nominal absolut ini mengabaikan dinamika ekonomi lokal dan rasa keadilan sosiologis, sehingga menyebabkan rendahnya rasio keberhasilan mediasi penal dan menciptakan disparitas hukum. Disimpulkan bahwa penerapan diskresi penuntutan masih terhambat oleh positivisme hukum yang kaku dan belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan keadaan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi regulasi untuk mengubah parameter kerugian mutlak menjadi batasan relatif berbasis Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta perlunya penerbitan petunjuk pelaksanaan internal mengenai asesmen sosiologis yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai variabel pertimbangan objektif demi mewujudkan keadilan substantif.
Copyrights © 2026