Perdagangan narkotika saat ini berkembang mengikuti kemajuan teknologi informasi. Cryptocurrency dipilih pelaku sebagai sarana pembayaran karena lebih sulit dilacak dibanding sistem keuangan konvensional. Penelitian ini mengkaji cara transaksi cryptocurrency dilakukan dalam kejahatan narkotika, hambatan yang muncul dalam penegakan hukum serta sejauh mana peraturan yang ada di Indonesia masih relevan menghadapi fenomena tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa hingga kini belum ada aturan hukum khusus yang mengatur pemanfaatan mata uang kripto sebagai sarana kejahatan narkotika. Untuk mengatasi celah tersebut diperlukan penguatan kerja sama yang lebih erat antara Badan Narkotika Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta otoritas pengawas aset digital, disertai koordinasi internasional yang lebih kuat guna mengendalikan aliran lintas batas. Kajian ini pada akhirnya bermaksud menyumbangkan pertimbangan dan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam merespons perkembangan bentuk kriminalitas yang semakin terbantu oleh kemajuan teknologi.
Copyrights © 2026