Perkembangan pesat teknologi militer modern, khususnya penggunaan drone tempur dan senjata berbasis kecerdasan buatan, telah mengubah secara fundamental karakter konflik bersenjata kontemporer. Perubahan ini membawa implikasi serius terhadap perlindungan warga sipil, yang semakin terekspos sebagai kelompok paling rentan dalam peperangan modern. Meskipun Hukum Humaniter Internasional (HHI) telah menetapkan prinsip-prinsip perlindungan warga sipil, terdapat kesenjangan penelitian yang signifikan terkait sejauh mana prinsip-prinsip tersebut mampu diterapkan secara efektif dalam konteks penggunaan senjata berbasis teknologi canggih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kemanusiaan penggunaan senjata modern terhadap warga sipil serta menilai relevansi dan kecukupan prinsip-prinsip HHI dalam menghadapi tantangan perang modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan regulatif, melalui analisis terhadap perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, laporan ICRC dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta literatur akademik bereputasi internasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penggunaan teknologi militer modern berkontribusi terhadap meningkatnya korban sipil akibat salah identifikasi sasaran, penderitaan psikologis yang berkepanjangan, kerusakan infrastruktur sipil vital, pengungsian paksa, serta dampak jangka panjang terhadap generasi mendatang dan lingkungan hidup. Penelitian ini menegaskan bahwa tanpa penguatan ?penerapan prinsip kehati-hatian, kontrol manusia yang bermakna, dan mekanisme akuntabilitas hukum yang jelas, kemajuan teknologi militer justru berpotensi menggerus nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar HHI. Oleh karena itu, perlindungan warga sipil harus tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan dan penggunaan teknologi persenjataan modern.
Copyrights © 2026